Total Tayangan Halaman

Minggu, 12 Desember 2010

PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MIKRO Impian atau Harapan ?

Banyak upaya pengembangan ekonomi mikro yang dikembangkan pemerintah dan beberapa aktifis ekonomi baik yang berlatar belakang nasionalis maupun Islam sampai saat telah mampu menjadi inkubator bisnis dan usaha kecil sehingga mampu menetaskan banyak usaha ekonomi rakyat dengan basis usaha ekonomi kecil dan menengah. Mayoritas pengembangan bisnis dan usaha kecil yang dikembangkan tersebut berupa di sektor perkreditan (Simpan Pinjam ataupun pembiayaan) dan sangat kecil jumlahnya bagi pengembangan sekotor riil.
Mengacu pendapat Muhammad Yunus, pemenang nobel ekonomi dari Bangladesh bahwa untuk mengembangkan ekonomi rakyat diperlukan kepercayaan bagi rakyat untuk menikmati layanan kredit dari perbankan. Sehingga prasyarat-prasyarat tertentu semacam agunan (semacam sertifikat tanah) harus dipermudah dalam perolehannya.
Artinya, Muhammad Yunus merekomendasikan agar aspek kepercayaan perbankan terhadap masyarakat diperkuat sehingga masyarakat dalam pengembangan ekonominya dapat menikmati fasilitas kredit. Penulis menafsirkan pendapat Muhammad Yunus bahwa dengan pengucuran kredit bagi masyarakat maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam tinjauan makro ekonomi kemudahan dalam pengambilan kredit akan memacu investasi sehingga menggerakkan sektor riil, utamanya jika terjadi penurunan tingkat suku bunga kredit maka akan terjadi kecenderungan peningkatan permintaan investasi, dan begitu sebaliknya jika tingkat suku bunga kredit naik maka permintaan investasi akan menurun. Hukum positif ini terjadi apabila kita mengabaikan situasi dan kondisi masyarakat yang ada, artinya beberapa faktor pemacu ekonomi masyarakat di abaikan. Pendeknya sementara kita mengambil kesimpulan bahwa dengan kemudahan kredit maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal diatas sangat berbeda dengan pendapat Amartya Sen, yang juga ekonom peraih Nobel dari India. Sen berpendapat bahwa kemiskinan masyarakat bukan disebabkan karena pemalas atau tidak memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa. Kemiskinan dan kemelaratan oleh Sen disebabkan tidak dimilikinya kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonominya.








 
Tabel Perolehan Pinjaman Pedagang
No
Jenis Usaha
Skala Usaha
Mitra Keuangan
Suku Bunga Kredit
1.
Perdagangan
Kecil
Koperasi, BKK, Renternir
2,5 – 3%
Menengah
BKK, Koperasi, BRI
>2%
Besar
BRI. BCA,. BNI
>1,2%


Hal ini didorong oleh beberapa faktor yaitu Pertama, sejauh mana peranan pemerintah dan birokrasi dalam memberikan supprot (dukungan) terhadap pertumbuhan sektor riil masyarakat, termasuk didalamnya keberpihakan birokrasi dalam turut mengkampanyekan dan menumbuhkan fanatisme penggunaan produk pribumi.
Kedua, bentuk kesempatan lain yang dibutuhkan masyarakat adalah sejauhmana pemerintah dan birokrasi mampu memberikan dukungan dalam bidang pengembangan mutu produk barang atau jasa yang di hasilkan masyarakat. Dengan pembinaan mutu dan standart ini diharapkan produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat memiliki daya saing setidaknya di pasar domestik.
Kecenderungan birokrasi ataupun pemerintahan sekarang belum maksimal dalam memberikan dukungan seperti hal di atas. Peranan birokrasi dalam pemerintah masih sebatas dibidang administratif yang masih berkutat dibidang perijinan yang nota bene disana-sini menggunakan prosedur yang rumit dan sarat dengan kegiatan berbau kolutif.
Tentang dukungan dibidang peningkatan mutu belum maksimal karena jajaran birokrasi belum memiliki political will untuk menggerakkan dan mendanai riset dan penelitian guna memacu penemuan produksi barang atau jasa yang berkualitas, serta dapat diproduksi secara murah. Para ahli lebih senang hidup nyaman di institusi pendidikan ketimbang memburu dana penelitian dari pemerintah yang memang susah mendapatkannya. Dengan menghargai kemampuan intelektual para ahli setidaknya akan memacu semangat mereka untuk melakukan penelitian sehingga muncul temuan dan gagasan akan barang dan jasa yang berkualitas.
Ketiga, kesempatan lain lagi yang tidak dimiliki masyarakat adalah perlindungan produk dalam persaingan global. Munculnya berbagai produk consumer good baik melalui pemasaran langsung (direct selling) maupun tidak langsung telah merambah kehidupan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan produk barang mulai bangun tidur hingga menjelang tidur mayoritas sudah dikuasai oleh produk non masyarakat. Jika perdagangan bebas mulai diberlakukan maka masyarakat Indonesia adalah berstatus sebagai konsumen, karena tidak mampu menyajikan barang jadi.
Yang perlu dicatat adalah bahwa ketika Indonesia adalah pasar bagi setiap produk dan masyarakat Indonesia lah yang menempati pasar tersebut tetapi tidak menguasai produk, maka dapat di ibaratkan seperti penduduk pasar yang tidak menguasai pasar alias geladangan. Karena masyarakat disini tidak memiliki kemampuan apa-apa selain menerima produk tersebut.
Sebelum perdagangan bebas diberlakukan, setidaknya pengendalian sejumlah produk yang masuk dalam rangka memproteksi produk masyarakat sangat diperlukan guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa.

Kredit dan Investasi
Kembali ke masalah awal, apakah dengan memacu pertumbuhan usaha di bidang perkreditan mampu menjawab kebutuhan ekonomi riil masyarakat ?. Ataukah akan meningkatkan negative spread sehingga masyarakat sibuk dengan urusan membayarar cicilan utang sana sini berikut bunganya.
Apabila kita melihat secara dekat pelaku ekonomi kecil dan menengah, katakanlah di pasar-pasar tradisional, kebanyakan mereka memiliki tagihan kredit di berbagai tempat. Sehingga pendapatan atas usahanya di pasar habis digunakan untuk membayar beban bunga atas kredit dari berbagai tempat.
Perilaku masyarakat ekonomi kecil dan menengah terkadang jauh dari pertimbangan rasionalitas, sehingga dalam memutuskan untuk mengambil kredit tidak menggunakan analisis atas kemampuan. Bahkan yang lebih tragis berapapun tingkat suku bunga yang ditawarkan akan diambil asalkan mereka mendapatkan kredit. Celakanya lagi bahwa tingkat suku bunga kredit di tingkat bawah mencapai 3% per bulan atau 36% per tahun. Beban bunga ini jauh lebih tinggi daripada yang ditanggung para kreditur besar yang kreditnya mencapai angka ratusan juta sampai milyard. Karena mereka hanya menerima beban bunga paling tinggi hanya 15% per tahun. Inilah faktor yang menumbuh suburkan renternir dan lintah darat.
Keberadaan lembaga keuangan syariáh pun belum mampu menjawab tantangan pengembangan ekonomi masyarakat. Rumitnya prosedur transaksi kredit dan rendahnya lembaga keuangan syariáh terhadap kreditur menjadikan lembaga tersebut mengambil sikap dengan pembiayaan di bidang Murabahah (sewa beli) dan Bai’ Bithaman Ájil (BBA/jual beli) dimana lembaga hanya mengambil keuntungan dari mark up. Sehingga apapun alasan pengajuan pembiayaannya lembaga Keuangan Syariáh akan cenderung memberikan pembiayaan BBA ataupun Murobahah. Dan celakanya jumlah mark up yang dikenakan juga sama dengan lembaga kredit konvensional yaitu 3%. Inilah yang menyebabkan BMT sering mendapatkan kesan sebagai “Bank Murobahah Terus”.
Dengan langkah pragmatis lembaga keuangan syariáh tersebut memberikan dampak beban masyarakat yang sama bila di banding dengan lembaga keuangan konvensional. Jika lembaga keuangan syariáh pun ikut bermain di tingkat bawah maka sama artinya dengan membuka pintu perkreditan bagi masyarakat, dan masyarakat akan menanggung beban bunga dan mark up. Jika hal ini tidak dijadikan pertimbangan yang serius, maka dikawatirkan akan terjadi negative spread yang akan menjadikan kebankrutan masyarakat, dimana masyarakat tidak lagi mampu membayar cicilan pokok dan bunga ataupun mark up.

Sulitkah Dana Investasi dari masyarakat ?
Perlu kita mengingat beberapa kejadian akan kesalahan masyarakat masa lalu tentang prospek investasi yang mengiurkan dan hal tersebut diterima masyarakat dengan hangat walaupun akhirnya mereka menderita kerugian yang besar. Sebut saja bisnis Walet, yang dulu pernah mencuat dan keresahannya sempat menghiasi berbagai media. Pada awalnya bisnis yang ditawarkan para agen sangat menarik masyarakat pemilik modal. Hukum pasar akan terjadi apabila investasi yang menjajikan keuntungan yang besar maka masyarakat akan berbondong-bondong memburunya sebagai tempat investasi yang menguntungkan. Kecenderungan untuk bersifat profit taking selalu menjadi watak manusia.
Kejadian seperti kasus “Walet” tidak hanya itu saja, diberbagai tempat terdapat kejadian yang sama dimana pada mulanya masyarakat memburu profit tetapi justru mengalami kerugian yang besar.
Dari kejadian diatas di sisi investasi dapat kita simpulkan bahwa hukum ekonomi akan berlaku bahwa masyarakat akan melakukan investasi sepanjang investasi yang ditawarkan tersebut aman dan menguntungkan. Bahkan jika perlu manakala terdapat sector riil yang menguntungkan maka masyarakat akan menjatuhkan pilihannya pada investasi di bidang sector riil ketimbang menabung ataupun mendepositokan dananya.
Ini berarti, masalah dana investasi sebenarnya tidak menjadi persoalan utama bagi masyarakat Indonesia. Masalah utama masyarakat adalah sebagaimana analisis Amartya Sen adalah masalah kesempatan dalam memproduksi barang ataupun jasa dengan bekal kemampuan, skil, teknologi serta manajemen dan perlindungan pemerintah.
Jika hal ini di miliki oleh masyarakat maka pelaku produksi akan dengan mudah untuk mendapatkan investasi untuk me refund usahanya. Semuanya kembali pada para pemegang kebijakan dan pemilik modal. Wallahualam bisshowab.

By : Sutrisno Handoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut